.

Fiqih Perbandingan Lima Mazhab

Rp. 250.000.00 Judul : Fiqih Perbandingan Lima Mazhab Penulis : Muhammad Ibrahim Jannati Penerbit : Cahaya Cetakan : Pertama, Juli 2007 Jumlah : 3 Jilid (hard cover) harga : 250rb pesan di inbox atau Telp :(021) 77884472 ✆/✉ : 085324521168 [whatsapp] BBM : 22A75C33 Website : www.tokobukuahl­ulbait.net Menurut terminologi Al-Quran dan as-Sunnah, fiqih adalah pengetahuan yang luas dan mendalam tentang perintah dan realitas Islam. Namun, menurut terminologi ulama, kata fiqih perlahan menjadi secara khusus diaplikasikan pada "pemahaman mendalam tentang hukum-hukum Islam". Dalam beragama, seseorang bergantung pada tiga jenis pengetahuan: akidah, fiqih, dan akhlak. Namun menurut Syahid Baqir Shadr, dalam kehidupan beragama, 90 persen tercakup dalam pengetahuan fiqih. Dengan demikian, seseorang lebih banyak bergantung pada pengetahuan praktis fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Berbicara tentang fiqih, sudah tentu berkaitan erat dengan persoalan bagaimana merumuskan tema-tema hukum, yang dikenal dengan sebutan ijtihad. Dalam terminologi fiqih, ijtihad adalah upaya keras untuk melakukan deduksi dan penetapan (istinbath) hukum suatu objek melalui prosedur dan sumber-sumber yang sahih. Pengertian ini secara tidak langsung menyatakan bahwa dalam berijtihad, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, tidak semua orang dapat serta merta berijtihad. Meskipun tidak dimungkiri, telah muncul banyak mujtahid. Karenanya, demi mengenalkan pelbagai pendapat mereka, beberapa ulama Islam menyusun buku fiqih perbandingan. Dalam literatur Arab, fiqih perbandingan dikenal dengan sebutan al-Fiqh al-Muqâran. Bidang ini membahas aneka pendapat ahli fiqih tentang masalah-masalah fiqhiyah dan mengungkapkan ragam hukum amaliah. Dalam bahasannya, ada yang mencantumkan sebab perbedaan para ulama dalam menentukan hukum, seperti buku Bidayah al-Mujtahid (Ibn Rusyd); ada yang tidak menelusuri sebab terjadinya perbedaan, seperti buku Fiqh 'Alâ Madzahib al-Arba'ah (Abdurahman al-Jaziri); dan ada pula yang melakukan perbandingan pendapat dari berbagai mazhab fiqih, untuk kemudian mengunggulkan mazhab yang ia anut, seperti buku al-Hawi al-Kabir (al-Mawardi) . Pada dasarnya perbandingan fiqih hanyalah upaya untuk memperkaya informasi fiqih dan mengatasi persoalan fanatisme mazhab. Setidaknya, dengan perbandingan ini kita mengetahui bahwa pendapat lain juga memiliki dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabk an. Bukan dengan tujuan untuk memudahkan orang berpindah-pindah mazhab seenaknya atau memilih fatwa yang mudah-mudah saja (tatabbu' ar-rukhash). Gagasan inilah yang kira-kira hendak disampaikan oleh penulis. Dengan kepakarannya di bidang ilmu fiqih, penulis dengan apik memaparkan sejarah munculnya mazhab-mazhab fiqih. Bahkan dalam menyampaikan perbandingan, selain pendapat empat mazhab besar, penulis juga menyinggung pendapat mazhab-mazhab lain yang kurang populer atau bahkan telah ditinggalkan. Tampaknya, ini yang membedakan buku ini dengan buku-buku sejenis. Tak hanya itu, dalam buku ini penulis juga memasukkan pendapat-pendapat mazhab Ja'fari (Syiah). Tujuannya demi memperkenalkan mazhab ini sebagai bagian dari khazanah Islam. Apalagi, kenyataannya mazhab Ja'fari tidak jarang dirujuk oleh beberapa ulama terkemuka Ahlusunah. Syaikh Mahmud Syaltut (Rektor Universitas al-Azhar Mesir), pada 6 Juli 1959 mengeluarkan fatwa, "Mazhab Ja'fari—yang dikenal dengan sebutan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah—adalah mazhab yang secara agama sah untuk diikuti, sebagaimana mazhab-mazhab Sunni." Beliau juga mengatakan, "Saya dan beberapa teman yang bekerja di Dar at-Taqrib dan Universitas al-Azhar telah mendirikan kelompok yang bertugas untuk meneliti hukum berbagai masalah individual yang berhubungan dengan isu keluarga, dan kami cenderung memilih sebagian pendapat ulama Syiah dibanding ulama Ahlusunah." International Islamic News Agency (salah satu lembaga di bawah OKI), pada 8 September 2001 juga memberitakan bahwa ketua Dewan Fatwa di al-Azhar, Syaikh Ali Abul Hasan, mengatakan, "Perceraian tidak sah bila tidak menghadirkan dua orang saksi." Beliau menyandarkan fatwanya pada pendapat mazhab Syiah. Senada dengan itu, Syaikh Jamal Kutb mengatakan, "Sebaiknya keluarga Muslim mengambil fatwa mazhab Syiah, karena Islam tidak hanya Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hanbali." Fatwa tersebut juga didukung oleh Syaikh Yusuf al-Badri. Selain itu, tujuan lain penulis adalah terciptanya persatuan di kalangan umat Islam meskipun berbeda mazhab. Persatuan di sini tentu bukan dalam bentuk keseragaman metode ijtihad, penggabungan mazhab, atau pembentukan mazhab baru. Karena, ini adalah hal yang nyaris mustahil. Namun, yang dimaksud adalah persatuan sosial dan budaya. Persatuan sosial adalah ketika umat Islam tidak sudi tunduk di hadapan penjajah dan orang-orang lalim. Sementara, persatuan sosial—yang lazim disebut pendekatan (taqrib) antarmazhab—adalah berkumpulnya para ulama mazhab Islam dalam suasana penuh keakraban dan jauh dari fanatisme mazhab, untuk membahas masalah-masalah teoretis dalam ilmu-ilmu keislaman. Sehingga, mereka bisa saling mengenal pandangan mazhab masing-masing, dan menghilangkan kesalahpahaman yang sering dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam untuk mencerai-beraikan Muslimin.

Produk Kami Lainnya :